A.PENGERTIAN MAL
Mal atau harta secara bahasa mengandung pengertian segala sesuatu yang dinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki, menyimpan dan memanfaatkan.
B. SYARAT KEKAYAAN YANG WAJIB DIZAKATI
1. Harta tersebut dalam pemanfaatan dan penggunaannya berada dalam kontrol dan kekuasaan pemiliknya secara penuh dan didapatkan dengan cara yang dibenarkan oleh syariat Islam.
2. Harta tersebut dapat berkembang atau bertambah.
3. Harta tersebut telah mencapai batas tertentu (mencapai nisab) sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
4. Harta tersebut telah dimiliki selama setahun (mencapai haul). Syarat ini tidaklah mutlak, sebab ada harta-harta yang wajib untuk dizakati sebelum dimiliki selama setahun.
C. HARTA YANG WAJIB DIZAKATIBeberapa macam harta yang wajib dizakati:1. Emas dan perak (QS At Taubah:34)2. Tanaman dan buah-buahan (QS Al An’am: 141)3. Segala macam usaha yang baik dan halal (QS Al Baqarah; 267)4. Apa yang dikeluarkan dari dalam perut bumi (hasil tambang)(QS Al Baqarah; 267)5. Kekayaan yang dinyatakan secara umum. (QS At Taubah: 103)
D. ZAKAT EMAS DAN PERAK
Zakat emas dan perakNishab emas adalah 20 Dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 Dinar atau perak 200 Dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.barang yang keluar dari tanah yang bernilai ekonomis wajib dikenakan zakat. Contoh:Pak Marto seorang pengusaha tambang batu permata. Dari hasil usaha ini tiap bulan ia bisa mengantongi uang yang cukup untuk keluarganya. Ia tiap bulan bisa menjual batu permata atau menyisihkan keuntungan Rp 800.000,00. Kewajiban zakat yang harus dibayar pak Marto adalah selama setahun bekerja menambang batu permata 2,5 % x Rp 9.600.000,00 = Rp 240.000,00
E. ZAKAT PERNIAGAAN
1. Dasar Hukum“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik….(QS Al Baqarah: 267)“Rasulullah SAW memerintahkan kami supaya mengeluarkan shadaqah dari segala yang kami jual” (HR Abu Dawud)Zakat PerniagaanHarta perniagaan, nishabnya adalah 20 Dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 90.000,- =Rp 7.650.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %Contoh:Pak H. Rameli adalah seorang pengusaha cor logam di desa Batur. Ceper. Klaten. Pada tutup buku per Januari 2003 dengan keadaan sebagai berikut: 1. Produk jadi yang belum terjual seluruhnya memiliki nilai nominal2. Uang Tunai3. Piutang Rp 10.000.000.-Rp 15.000.000.-Rp 2.000.000.-Total Rp 27.600.000Utang yang harus dilunasi Rp 7.000.000Saldo Rp 20.000.000Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,00 =Rp 500.000,00Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dan lain lain, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk dalam kategori barang tetap (tidak berkembang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar