LANDASAN SYAR`I HISAB
- QS Ar-Rahmân (55): 5:
“Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.”
QS Yûnus (10): 5:
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkannya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).”QS Yasin 39-40 - Hadis Rasulullah saw.:
“Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya beridulfitrilah! Jika bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah (HR al-Bukhari, dan lafal di atas adalah lafalnya, dan juga diriwayatkan Muslim). - “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang 29 hari dan kadang-kadang 30 hari.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
- Cara memahaminya (wajh al-istidlâl-nya) adalah bahwa pada surat ar-Rahman/55: 5 dan surat Yûnus/10: 5, Allah swt. menegaskan bahwa benda-benda langit berupa matahari dan bulan beredar dalam orbitnya dengan hukum-hukum yang pasti sesuai dengan ketentuan-Nya. Oleh karena itu, peredaran benda-benda langit tersebut dapat dihitung (dihisab) secara tepat.
- Penegasan kedua ayat itu tidak sekedar pernyataan informatif, namun justru pernyataan imperatif yang memerintahkan untuk memperhatikan dan mempela-jari gerak dan peredaran benda-benda itu yang akan membawa banyak kegunaan, seperti meresapi keagungan Penciptanya dan penyusunan suatu sistem pengorganisasian waktu.
- Pada zamannya, Nabi saw. dan para sahabatnya tidak menggunakan hisab untuk menentukan masuknya bulan baru qamariyyah, melainkan menggunakan rukyat (hadis pertama). Praktik dan perintah Nabi saw. agar melakukan rukyat itu adalah praktik dan perintah yang disertai `illat (kausa hukum), yang dapat dipahami pada hadis kedua, yaitu keadaan umat pada waktu itu yang masih ummi (tidak bisa baca tulis ).
- Keadaan ummi adalah belum menguasai baca tulis dan ilmu hisab (astronomi), sehingga tidak mungkin melakukan penentuan awal bulan dengan hisab seperti isyarat yang dikehendaki QS ar-Rahmân/55: 5 dan Yûnus/10: 5 di atas.
- Cara yang paling mungkin dilakukan di masa Nabi saw. adalah dengan melihat hilal (bulan baru) secara langsung: bila terlihat secara fisik berarti bulan baru dimulai pada malam itu dan keesokan harinya, dan bila hilal tidak terlihat, bulan berjalan digenapkan 30 hari dan bulan baru dimulai lusa.
- Sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi:
الحكم يدورمع علّته و سببه وجودا وعدما“Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya `illat dan sebabnya,” - maka ketika `illat sudah tidak ada lagi, hukumnya pun tidak berlaku lagi.
- Artinya, ketika keadaan ummi itu sudah hapus, karena tulis baca sudah berkembang dan pengetahuan hisab (astronomi) sudah maju, maka rukyat tidak diperlukan lagi dan tidak berlaku lagi. Dalam hal ini, kita kembali kepada semangat umum dari al-Qur’an, yaitu melakukan perhitungan (hisab) untuk menentukan awal bulan qamariyyah.
- Sudah jelas bahwa misi al-Qur’an adalah untuk mencerdaskan umat manusia, dan misi ini adalah sebagian tugas yang diemban oleh Nabi Muhammad saw. dalam dakwahnya (QS al-Jumu’ah/62: 2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar